Koperasi Pondok Pesantren (KOPONTREN) Al-Munawwir Krapyak
Yogyakarta mulai dirintis pada 1 Juli 1983. Berdirinya dilatarbelakangi atas
desakan kebutuhan para santri dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Disisi lain
juga adanya keinginan santri terhadap lahirnya suatu penanganan dan pengelolaan
potensi ekonomi santri di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta.
Pada masa awal usaha kopontren Al-Munawwir hanya
melakukan penjualan kertas surat dan amplop yang berkop pondok pesantren
Al-Munawwir, kitab-kitab, dan makanan ringan. Perkembangan kopontren mulai
terlihat mendapat tempat di hati santri dengan kesadaran bahwa kegiatan
pengelolaan koperasi di lingkup pondok pesantren adalah sesuatu yang sangat
berguna. Sebab dengan kegiatan seperti ini ternyata dapat dijadikan sebagai
wahana berlatih bagi para santri dalam berorganisasi maupun berbisnis. Dengan diwujudkannya seminar-seminar ekonomi bagi santri. Pada akhirnya
kegiatan usaha yang semula ditangani oleh sebagian santri tersebut,
memunculkan perhatian yang serius, baik dari pengasuh, pengurus dan juga para
santri pada umumnya. Dengan diberikanya badan hukum dengan nomor
1753/BH/XI tertanggal 23 September 1994, tidak dapat diragukan lagi bahwa
kopontren ini telah dipercaya oleh pemerintah.
Dapat disebutkan disini mereka yang merintis
Kopontren Al-Munawwir sampai berbadan hukum adalah Drs. Faishol, Drs Zainul
Muhibbin, Drs Muhtarom Ahmad, Drs Jumari, Drs M. Murtaqi Barra yang kesemuanya
adalah santri Al Munawwir.
Estafet pengolaan Kopontren Al-Munawwir secara
profesional dengan kepengurusan yang lengkap berturut-turut adalah sebagai
berikut :
1.
Sebelum berbadan hukum
a. Periode I (1983-1985) dengan Ketua Umum Ya`qub
Masyhuri, B.A.
b. Periode II (1985-1987) dengan Ketua Umum Ahmad
Fauzi Afa
c. Periode III
(1987-1989) dengan Ketua Umum Ma’ruf Masduqi. Sm. Hk
d. Periode IV (1989-1991) dengan Ketua Umum M.
Murtaqi Barra
e. Periode V (1991-1993) dengan Ketua Umum Drs.
Jumari
f. Periode VI (1993-1995) dengan Ketua Umum Ridwanul
Mustafa
2.
Setelah berbadan hukum
a. Periode VII (1995-1997) dengan Ketua Umum
Ridwanul Mustafa
b. Periode VIII (1997-1999) dengan Ketua Umum
Ridwanul Mustafa
c. Periode IX (1999-2001) dengan Ketua Umum Ridwanul
Mustafa
d. Periode X (2001-2003) dengan Ketua Umum Ridwanul
Mustafa
e. Periode XI (2003-2005) dengan Ketua Umum Sigit
Isnugroho, S.Sos.I
f. Periode XII (2005-2007) dengan Ketua Umum
Musyafa’, S.Th.
g. Periode XIII (2007-2009) dengan Ketua Umum Edy
Purnomo, S.Th.I
h. Periode XIV (2009-2010) dengan Ketua
Umum Edy Purnomo, S.Th.I
i. Periode XIV (2010-2011) dengan Ketua Umum Ahmad
Nasihin
j. Periode XV (2011-2013) dengan Ketua Umum Muhammad
Hisyam Nuri
Seiring dengan perolehan status badan hukum, kopontren Al-Munawwir
semakin menunjukkan perkembangannya. Hal ini terbukti dengan penambahan unit
usaha menjadi tiga yaitu Mini Market, Warpostel, serta Toko Buku dan
Kitab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar